Ini Alasan BPKH Wajib Laporkan Dana Haji ke Menteri Haji dan Umrah

Pemerintah Bertanggung Jawab Penuh terhadap Dana Jamaah Haji

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan keuangan haji merupakan bagian dari keuangan pemerintah secara normatif. Pernyataan ini disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang mengusulkan penguatan pengawasan terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji.

Konsekuensi dari konstruksi keuangan haji sebagai bagian keuangan pemerintah adalah tanggung jawab penuh pemerintah terhadap dana yang disetorkan jamaah. Hal ini menjadi dasar usulan Kemenhaj agar BPKH wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Haji dan Umrah.





“Artinya, keuangan haji itu sama dengan bagian dari keuangan pemerintah,” ujarnya dalam rapat pembahasan perubahan undang-undang bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Dahnil menjelaskan, kewajiban pelaporan tersebut berkaitan dengan posisi Menteri Haji dan Umrah sebagai pemegang mandat atas keuangan haji, sementara BPKH bertindak sebagai pelaksana mandat pengelolaan dana. Koordinasi penuh antara kedua pihak menjadi kunci transparansi pengelolaan dana jamaah.

Laporan yang dimaksud mencakup berbagai kebijakan pengelolaan keuangan yang ditempuh BPKH, termasuk strategi investasi dan capaian nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana jamaah. Pelaporan ini dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala,” tegasnya.

Baca Juga : Investasi Badan Pengelola Keuangan Haji Belum Capai Target

Wamenhaj juga mendorong agar mekanisme kontrak kinerja tahunan antara menteri dan lembaga pengelola keuangan haji didasarkan pada target nilai manfaat investasi. Hal ini untuk memastikan pengelolaan dana haji memberikan hasil optimal bagi jamaah yang telah mempercayakan dananya.

Penguatan pelaporan, evaluasi kinerja, serta tata kelola diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Mekanisme ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 yang mengatur BPKH berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang belum diaudit kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap enam bulan sekali. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x