VOICEINDONESIA.CO, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menaruh harapan besar pada implementasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) untuk memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Regulasi ini dinilai strategis untuk memutus ruang gerak pelaku kejahatan yang kerap menggunakan media daring sebagai sarana eksploitasi anak di bawah umur.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri, mengungkapkan bahwa tren TPPO di wilayahnya melonjak akibat maraknya transaksi terselubung di ruang digital.
Baca Juga: Geram! Menaker Minta Aplikasi Layanan Publik Tak Boleh Lagi Eror
“Kecenderungan kasus pelecehan via daring marak, namun dengan ketentuan ini diharapkan dapat menekan dan mengeliminasi kasus terkait anak di lingkungan digital,” ujar Kholid di Samarinda, Selasa (31/3/2026).
Data UPTD PPA Kaltim menunjukkan bahwa sepanjang tahun lalu, pihaknya telah melakukan pendampingan hukum pada lebih dari enam kasus TPPO anak.
Mayoritas korban merupakan anak-anak dari luar daerah yang didatangkan secara ilegal melalui komunikasi terselubung di media sosial.
Baca Juga: Mendagri Tuntut Kepala Daerah Kreatif Kelola Keterbatasan Anggaran
Modus yang sering digunakan pelaku adalah penipuan dengan menebar janji pekerjaan melalui internet, namun kenyataannya korban justru dieksploitasi.
Kholid mencontohkan temuan kepolisian di sebuah kafe terkait eksploitasi anak sebagai pemandu lagu, serta penyelamatan empat korban asal Sulawesi Tenggara di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Para pelaku umumnya beraksi menggunakan modus penipuan secara daring dengan menebar janji pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan,” ungkapnya.
Kelompok yang paling rentan terjebak adalah anak putus sekolah yang merantau ke kota-kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan.
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Kaltim terus menggencarkan koordinasi lintas sektor untuk memperbanyak ruang publik ramah anak, pojok baca, hingga penyediaan rumah penampungan yang aman.
Dengan adanya PP Tunas, pemerintah daerah berharap pengawasan terhadap platform digital menjadi lebih ketat, sehingga celah komunikasi yang digunakan para sindikat perdagangan orang dapat segera ditutup demi melindungi masa depan generasi muda di Kalimantan Timur. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Bahlil: Pemerintah Minta Bantuan Masyarakat Hadapi Dampak Perang di Timur Tengah
Baca Berita Lainnya di Google News


