VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah akan menarik utang sebesar Rp832,2 triliun untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Penarikan utang jumbo ini ditujukan untuk menutup defisit anggaran, investasi, hingga pemberian pinjaman.
Defisit APBN 2026 yang telah disahkan pemerintah dan DPR melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 mencapai Rp689,14 triliun atau 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Angka ini lebih besar dibandingkan rencana awal dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 yang menargetkan defisit sebesar Rp638,8 triliun.
“Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara,” dikutip dari Pasal 23 ayat 1 UU No 17/2025, Kamis (8/1/2026).
Nominal pembiayaan anggaran untuk menutup defisit APBN 2026 terdiri dari target penarikan atau pembiayaan utang sebesar Rp832,2 triliun dan pembiayaan lainnya Rp60,4 triliun. Angka ini dikurangi dengan target pembiayaan investasi Rp203,06 triliun dan pemberian pinjaman Rp404,15 miliar.
Target penarikan utang dalam APBN 2026 lebih tinggi dibandingkan rencana awal dalam RAPBN 2026 yang menargetkan pembiayaan utang sebesar Rp781,9 triliun. Kenaikan ini seiring dengan efek naiknya target defisit APBN 2026 setelah pembahasan dengan DPR.
“Dalam Tahun Anggaran 2026 terdapat defisit anggaran yang akan dibiayai dari Pembiayan Anggaran,” sebagaimana tertera dalam beleid tersebut.
Baca Juga : Tak Sekadar Bangun Infrastruktur, APBN Harus Jadi Mesin Kesejahteraan Rakyat
Dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2026 sebelum disahkannya UU APBN 2026 pada September 2025, target pembiayaan anggaran untuk menutup defisit senilai Rp638,8 triliun. Terdiri dari nominal target penarikan utang sebesar Rp781,9 triliun dan pembiayaan lainnya Rp60,4 triliun.
Nominal pembiayaan anggaran melalui utang dalam RAPBN 2026 yang sebesar Rp781,9 triliun terdiri dari target hasil penerbitan Surat Berharga Negara neto sebesar Rp749,2 triliun dan pinjaman neto Rp32,7 triliun. Angka ini kemudian mengalami penyesuaian setelah pembahasan final dengan DPR.
“Pembiayaan utang sebesar Rp832.208.898.829.000,” demikian tertulis dalam Pasal 23 beleid tersebut.
UU APBN 2026 sebetulnya sudah disahkan pada rapat paripurna pada September 2025. Selanjutnya, beleid ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama, namun dokumen baru disebarluaskan setelah tahun baru. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total


