VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Merek global apparel outdoor Arc’teryx tersandung sengketa hukum di Indonesia setelah gugatan pembatalan merek yang diajukannya ditolak Pengadilan Niaga Jakarta. Kasus ini kembali menyorot rapuhnya perlindungan merek terkenal di tengah ketatnya sistem *first-to-file* yang berlaku di Tanah Air.
Persoalan bermula pada 2023, ketika sebuah perusahaan berbasis di Tiongkok mendaftarkan merek “Arc’teryx” ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pendaftaran itu sah secara administratif karena Arc’teryx—merek yang sudah mendunia sejak awal 1990-an—belum lebih dulu mendaftarkan mereknya di Indonesia.
Dampaknya langsung terasa. Sejumlah toko bermerek Arc’teryx muncul di pusat perbelanjaan Jakarta dan Bali. Publik pun mengira merek premium asal Kanada itu resmi masuk Indonesia. Namun belakangan, Arc’teryx secara terbuka membantah keterkaitan dengan toko-toko tersebut dan menegaskan tidak memiliki distributor maupun gerai resmi di dalam negeri.
Merasa dirugikan, Amer Sports Canada Inc selaku pemilik Arc’teryx mengajukan gugatan pembatalan merek. Mereka menilai pendaftaran merek oleh pihak lain dilakukan dengan itikad tidak baik, mengingat Arc’teryx merupakan merek internasional yang telah lama dikenal dan terdaftar di banyak negara.
Namun, pada akhir Desember 2025, Pengadilan Niaga Jakarta menolak gugatan tersebut. Putusan ini secara hukum menguatkan posisi pemegang merek terdaftar di Indonesia, sekaligus menempatkan Arc’teryx—pemilik global—di posisi kalah di negeri yang menjadi pasar potensial Asia Tenggara.
Arc’teryx menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut. Perusahaan menilai pengadilan belum menggali substansi kesamaan merek dan konteks ketenaran global Arc’teryx, serta mengabaikan potensi kebingungan konsumen. Bagi Arc’teryx, perkara ini bukan sekadar soal merek, melainkan soal kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Kasus ini memunculkan kritik terhadap sistem *first-to-file* di Indonesia yang kerap dinilai membuka celah bagi pendaftaran merek terkenal oleh pihak yang tidak berhak. Di sisi lain, pemerintah berulang kali menegaskan bahwa sistem tersebut memberikan kepastian hukum, selama prosedur formal dipenuhi.
Arc’teryx memastikan belum menyerah dan akan melanjutkan perlawanan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Apa pun hasilnya nanti, sengketa ini menjadi peringatan keras bagi merek global: pasar Indonesia menjanjikan, tetapi tanpa pendaftaran merek sejak awal, risiko hukum bisa datang dari arah yang tak terduga.


