Abaikan Hak PMI, Izin Perusahaan Penempatan Ini Dicabut

Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Multi Intan Amanah Internasional.

Keputusan tegas ini diambil setelah perusahaan terbukti gagal memenuhi kewajiban finansial yang berdampak pada terabaikannya hak puluhan calon pekerja.





Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026.

Baca Juga: DPR Restui Markas Baru Bakamla 

Perusahaan tersebut menjadi entitas ketiga yang dicabut izinnya sejak kementerian berdiri pada Oktober 2024, menyusul langkah serupa yang sebelumnya dilakukan terhadap PT Ramzy dan PT Putri Samawa.

“Perusahaan tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan dalam batas waktu satu bulan sesuai ketentuan. Akibatnya, hak dan penyelesaian masalah bagi 61 calon pekerja migran tidak terpenuhi,” ujar Rinardi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Pelanggaran utama yang dilakukan adalah ketidakpatuhan terhadap Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025.

Perusahaan diketahui tidak menyetorkan kembali deposito jaminan sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya telah dicairkan untuk menangani kasus pekerja.

Baca Juga: Pemerintah Perketat Pengawasan Impor Pakaian Bekas Ilegal 

Meski telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025, pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dan mangkir dari panggilan klarifikasi.

Sanksi ini membawa konsekuensi berat bagi PT Multi Intan Amanah Internasional.

Perusahaan kini dilarang total melakukan kegiatan penempatan maupun memberangkatkan calon pekerja ke luar negeri.

Selain itu, pemerintah menutup ruang bagi perusahaan tersebut untuk mengajukan permohonan izin usaha baru selama lima tahun ke depan. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x