VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah dalam melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta membentengi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri dari gempuran barang ilegal.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026), Mendag menjelaskan bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif HS 6309.00.00 resmi masuk dalam kategori barang dilarang impor.
Baca Juga: Asal Penuhi Syarat, Izin Tangkap Ikan Dijamin Kelar Hanya Seminggu
Menurutnya, industri domestik akan merasakan multiplier effect yang lebih tinggi terhadap ekonomi jika ketergantungan pada limbah tekstil luar negeri dapat dihentikan.
“Pelarangan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Tujuannya jelas: melindungi industri pakaian jadi nasional, mencegah Indonesia menjadi tempat pembuangan limbah tekstil, dan memastikan aspek kesehatan konsumen terjaga,” ujarnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melaporkan serangkaian penindakan masif selama periode 2022-2025.
Baca Juga: Satu ABK WNI Berhasil Pulang, 5 Lainnya Masih Disandera Perompak Somalia
Bersinergi dengan Bea Cukai, Polri, hingga TNI, pemerintah berhasil menyita puluhan ribu bal pakaian bekas di berbagai pintu masuk seperti Pekanbaru, Sidoarjo, Batam, hingga Pelabuhan Patimban.
Salah satu penindakan terbesar terjadi di Jawa Barat pada Agustus 2025, di mana petugas mengamankan 19.391 bal pakaian bekas dengan estimasi nilai mencapai Rp112,35 miliar.
Sebelumnya, di Cikarang pada Maret 2023, sinergi antarlembaga juga berhasil menyita 7.000 bal senilai Rp80 miliar.
Penindakan ini membuktikan bahwa jalur distribusi ilegal masih terus berupaya memasok barang ke pasar domestik.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Kemendag telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan lokasi gudang serta perintah pemusnahan barang bukti secara berkala.
Mendag memastikan pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan “tikus” akan semakin diperketat guna memastikan tidak ada lagi celah bagi masuknya komoditas yang merugikan ekosistem industri tekstil lokal tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News


