VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) jelang Lebaran 2026 dengan pesan tegas kepada perusahaan agar tidak memangkas jatah cuti tahunan karyawan. Namun perlu dipahami, ini bukan kebijakan libur tambahan seperti yang banyak dipersepsikan pekerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggarisbawahi, WFA merupakan skema kerja fleksibel yang memungkinkan pekerja menjalankan tugas dari lokasi berbeda, bukan hari libur resmi. Skema ini berlaku pada 16-17 Maret 2026 saat arus mudik dan 25-27 Maret 2026 pada masa arus balik.
Kebijakan ini diberlakukan baik untuk aparatur sipil negara maupun sektor swasta dengan tujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode Idul Fitri. Namun pekerja tetap berkewajiban menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya meski dari jarak jauh.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menaker Yassierli mempertegas aturan main bagi pengusaha dalam menerapkan kebijakan ini. Perusahaan dilarang menghitung hari WFA sebagai potongan cuti tahunan karena karyawan masih aktif bekerja sesuai tugas dan kewajibannya, hanya saja dari lokasi yang berbeda.
Soal pengupahan, Menaker menegaskan pemberi kerja wajib membayar penuh sesuai nominal yang biasa diterima pekerja saat bekerja di kantor. Tidak boleh ada pengurangan upah dengan dalih bekerja dari rumah atau lokasi lain.
Baca Juga : Kemnaker : Calon Pekerja Harus Adaptif Respon Kebutuhan Industri
“Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” tegasnya.
Pemerintah berharap fleksibilitas waktu kerja ini dapat membantu pekerja merencanakan perjalanan mudik dengan lebih leluasa tanpa harus kehilangan produktivitas. Namun tetap dengan catatan, ini adalah hari kerja biasa dengan lokasi yang fleksibel. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden
Baca Berita Lainnya di Google News


