Bayar Jutaan Rupiah, 26 CPMI Nyaris Dikirim Ilegal ke Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) bersama Polres Dumai menggagalkan upaya pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, pada Rabu (14/1/2026).

Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan jajaran Polsek Sungai Sembilan sekitar pukul 02.00 WIB.





Petugas mencurigai tiga kendaraan yang diduga mengangkut CPMI secara ilegal.

Baca Juga: Terdakwa TPPO Anak di Aceh Divonis Tujuh Tahun Penjara 

“Petugas menghentikan satu unit mobil Fortuner dan menemukan delapan perempuan yang akan diberangkatkan secara non prosedural. Selanjutnya, petugas memeriksa satu unit minibus dan mendapati 17 orang calon pekerja migran. Tidak lama kemudian, satu unit mobil Sigra juga dihentikan dan ditemukan satu calon pekerja migran lainnya,” ujar Dirjen Rinardi di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial JS, MT, dan AP.

Ketiganya diduga berperan sebagai sopir sekaligus pengurus pengiriman CPMI nonprosedural dan disebut merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan seorang mandor berinisial P.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para calon pekerja migran diketahui diminta membayar biaya antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta kepada pihak perekrut untuk dapat diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Ojol Buka Usaha Sendiri 

“Praktik ini menunjukkan adanya pola perdagangan orang dan penyelundupan pekerja migran yang terorganisir. Para korban dijanjikan pekerjaan, tetapi justru ditempatkan dalam situasi yang sangat rentan terhadap eksploitasi,” tegas Dirjen Rinardi.

KemenP2MI mengapresiasi langkah cepat Polres Dumai yang dinilai berhasil mencegah para korban keluar dari wilayah Indonesia sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

“Pencegahan di hulu seperti ini sangat penting untuk melindungi warga negara kita dari risiko kerja paksa, eksploitasi, dan perdagangan orang di luar negeri,” tambahnya.

Saat ini, seluruh CPMI masih berada di Polsek Sungai Sembilan dan akan diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau melalui P4MI Dumai untuk proses pendataan, pendampingan, serta pemulihan.

Sementara itu, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Dumai guna pengembangan jaringan.

KemenP2MI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui mekanisme resmi dan selalu menggunakan jalur penempatan yang sah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Gunakan selalu jalur penempatan yang sah agar hak, keselamatan, dan perlindungan hukum pekerja migran Indonesia dapat terjamin,” tutup Dirjen Rinardi. (af)

Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x