VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran terkait pemberian bonus hari raya bagi mitra pengemudi ojek daring akan dilakukan bersamaan dengan surat edaran tunjangan hari raya pekerja. Pemerintah tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di Indonesia.
Yassierli mengungkapkan respons dari aplikator cukup baik dan mereka berkomitmen untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi. Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Mengenai progres penyusunan surat edaran BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung menyebutkan pihaknya tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara. Bentuk surat edaran maupun peluncuran kebijakan masih menunggu koordinasi lebih lanjut.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” tegasnya.
BHR pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.
Baca Juga : Menaker : 652 Masalah THR Belum Selesai
Dalam surat edaran Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Pencairan BHR mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul fitri. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan apresiasi kepada mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam layanan transportasi berbasis aplikasi. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google News


