Pabrik Bulu Mata Terbesar Tutup Mendadak, Ribuan Buruh Terancam PHK Tanpa Pesangon

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus PHK massal kembali mencuat setelah PT DI, produsen bulu mata terbesar di Indonesia, menutup operasi secara mendadak. Perusahaan berorientasi ekspor itu meninggalkan 1.500 karyawan tanpa kejelasan pembayaran pesangon.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan PT DI tiba-tiba menghentikan operasional dan investor kabur meninggalkan ribuan pekerja. Penutupan mendadak ini membuat buruh kehilangan mata pencaharian tanpa pemberitahuan sebelumnya.





“PT DI itu perusahaan bulu mata terbesar, tiba-tiba tutup, investor lari,” ujar Andi Gani.

Baca Juga: KSPSI Ungkap Bakal Ada 2 Lembaga Negara Urusan Buruh

Serikat pekerja kemudian mengajukan gugatan yang akhirnya dimenangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses persidangan berlangsung selama empat bulan hingga akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan penyitaan aset perusahaan.

Andi Gani menjelaskan kemenangan gugatan ini penting untuk menyelamatkan aset perusahaan yang mulai dijual sebelum penutupan. Beberapa aset berhasil disita untuk digunakan sebagai pengganti pesangon para pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Buruh Eks PT Danbi Menang Gugatan, Aset Rp16 Miliar Dikembalikan

“Persidangan di PN Jakpus, kemarin siang diumumkan, persidangan 4 bulan akhirnya dimenangkan KSPSI untuk menyita aset,” katanya.

Penutupan pabrik terjadi secara tiba-tiba di hari kerja biasa. Sebanyak 1.500 anggota SPSI yang bekerja di pabrik bulu mata berorientasi ekspor tersebut langsung kehilangan pekerjaan tanpa persiapan finansial.

Kondisi para pekerja terdampak sangat memprihatinkan selama lebih dari satu tahun pasca-penutupan. Ribuan buruh mengalami kesulitan ekonomi karena kehilangan sumber penghasilan utama mereka.

“Akhirnya lebih dari 1 tahun ribuan anggota kami susah hidupnya,” kata Andi Gani.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja di tengah ketidakpastian investasi. Meskipun serikat pekerja berhasil memenangkan gugatan penyitaan aset, perjuangan memastikan hak-hak buruh terbayar penuh masih panjang.

Andi Gani menegaskan kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah, khususnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk memperketat pengawasan terhadap investor asing yang beroperasi di Indonesia.

“Ini jadi peringatan ke pemerintah di BKPM agar tidak sembarang menerima investasi, setidaknya ada deposit lah,” tegasnya.

Ia menambahkan pemerintah harus memiliki ruang untuk membantu buruh yang ditinggalkan investor. Sistem deposit atau jaminan dari investor perlu diterapkan sebagai antisipasi jika perusahaan menutup operasi secara tiba-tiba.

“Ketika investor kabur, pemerintah harus punya ruang membantu buruh yang ditinggal,” ujarnya.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x