Hanya 36% Pekerja di Indonesia Dapat Gaji Diatas UMP

Data Apindo: Lebih dari Separuh Pekerja Indonesia Masih Bergaji di Bawah Upah Minimum Provinsi

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa hanya sekitar 36 persen pekerja di Indonesia yang menerima upah di atas upah minimum provinsi (UMP), sementara sebagian besar lainnya masih berada di bawah standar tersebut.

Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan penetapan upah minimum dengan realisasi di lapangan, terutama dalam hal kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan.





Data tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR, yang menyoroti berbagai persoalan mendasar di sektor ketenagakerjaan nasional.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan bahwa pekerja yang menerima upah di atas UMP umumnya berasal dari sektor industri berbasis sumber daya alam dan sektor padat modal.

“Saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang dibayar lebih baik dari upah minimum, sehingga tingkat kepatuhan terhadap aturan tersebut masih jauh dari yang diharapkan,” ungkapnya dalam forum tersebut, Selasa (14/4/2026).

Ia menilai bahwa meskipun secara nominal UMP terlihat meningkat, implementasinya belum sepenuhnya berjalan optimal di tingkat perusahaan.

Selain persoalan upah, Apindo juga menyoroti rendahnya jumlah pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pesangon apabila mengalami pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga : Jelang Idulfitri, Ratusan Buruh Garmen Diduga Dipaksa Resign Tanpa Hak

“Kurang dari sepertiga pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima pesangon,” kata Bob.

Menurutnya, kondisi ini menjadi indikasi masih lemahnya perlindungan tenaga kerja di Indonesia, terutama bagi pekerja di sektor informal atau dengan status kerja yang tidak tetap.

Apindo pun mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif dan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan ke depan.

Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga mampu memperbaiki sistem pengupahan dan perlindungan pekerja secara menyeluruh.

“Kami berharap undang-undang yang baru nanti bisa menyelesaikan berbagai persoalan mendasar ketenagakerjaan yang semakin kompleks, termasuk untuk kepentingan generasi tenaga kerja ke depan,” ujarnya.

Ke depan, Apindo menilai diperlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x