VOICEINDONESIA.CO, Pekanbaru – Sumatera Utara (Sumut) mencatat rekor tertinggi sebagai daerah asal Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dipulangkan dari Malaysia sepanjang 2025.
Sebanyak 624 PMI asal Sumut harus dipulangkan akibat berbagai persoalan kerja di negara jiran tersebut, disusul Jawa Timur dengan 542 orang, dan Aceh 473 orang.
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu mengungkapkan total 2.707 PMI bermasalah difasilitasi pemulangannya sepanjang tahun lalu.
Persoalan yang menimpa ribuan PMI tersebut sangat beragam. Mulai dari habis kontrak, overstay, tidak memiliki dokumen resmi, hingga menjadi korban penipuan atau eksploitasi di negara tujuan.
“Data menunjukkan Sumatera Utara menduduki posisi tertinggi dengan 624 PMI yang berhasil kami fasilitasi pemulangannya tahun 2025,” jelasnya di Pekanbaru, Sabtu (3/1/2026).
Daerah lain yang menyumbang PMI bermasalah antara lain Nusa Tenggara Barat (259), Riau (146), Jambi (144), Jawa Barat (107), Sumatera Barat (78), Jawa Tengah (59), Lampung (54), Nusa Tenggara Timur (46), Sumatera Selatan (33), Kepulauan Riau (32), Bengkulu (20), dan Banten (19).
Baca Juga : Bayar Rp40 Juta, Enam PMI di Taiwan Di-PHK Sebelum Kerja
Setibanya di Riau, para PMI menerima layanan pendampingan termasuk konseling dan bantuan lanjutan bagi yang membutuhkan. BP3MI Riau juga menyediakan transportasi menuju daerah tujuan masing-masing.
Fanny menegaskan kasus pengiriman PMI nonprosedural harus menjadi perhatian serius. Pihaknya terus memberikan edukasi tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal serta pentingnya mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memfasilitasi PMI yang mengalami kendala di luar negeri,” tegasnya.
Baca Juga : Derita Kanker Stadium Empat, PMI Asal Bantul Dipulangkan ke Tanah Air
Malaysia menjadi destinasi kerja terbesar bagi warga Indonesia terutama dari wilayah Sumatera. Namun tingginya angka pemulangan PMI bermasalah menunjukkan masih banyak pekerja migran yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024


