Migran Watch Bahas SPSK Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Migran Watch Bahas SPSK Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi

Jakarta – Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia ( PMI ) ke Arab Saudi disoal oleh Migrant Watch. Dalam hal itu, presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat turun tangan menyelesaikan masalah penempatan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah. Migrant Watch menilai persoalan itu belum ada solusi hingga saat ini.

Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menilai, Presiden Jokowi perlu segera memerintahkan pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah.





“Karena, bekerja adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi UUD 1945,” kata Aznil Tan dalam aksi yang digelar Solidaritas Perjuangan Pekerja Migran Indonesia di depan Istana Kepresidenan, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Kepala BP2MI Beri Usulan Ke Presiden Soal Barang Impor Milik Pekerja Migran

Dia menilai aturan SPSK itu justru menimbulkan polemik di lapangan dan memiliki banyak kejanggalan.

Aznil menduga ada yang ingin memonopoli penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dan merusak persaingan. Selain itu, dia juga curiga Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) sengaja dijadikan sebagai asosiasi tunggal dalam penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi melalui SPSK tersebut.

Menurut dia, hal tersebut mencederai asas keadilan bagi pelaku usaha lain yang tidak masuk di asosiasi tersebut.

“Ini monopoli yang merusak, kalau dari awal sudah rusak, akhirnya rusak,” ungkap Aznil Tan.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x