VOICEINDONESIA.CO, Batam – Puluhan orang yang diduga menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural nyaris menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Aksi penggagalan ini terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Center setelah petugas mencium pergerakan sindikat yang mengendalikan korban dari jarak jauh.
Pagi itu, suasana Pelabuhan Internasional Batam Center tampak tidak biasa. Puluhan orang berjalan dengan langkah ragu, namun mata mereka terus terpaku pada layar gawai masing-masing. Mereka tengah berburu janji lembaran ringgit di negeri jiran yang ditawarkan melalui pesan singkat WhatsApp dari nomor luar negeri.
Awalnya, informasi yang diterima menyebutkan ada sekitar 60 orang yang akan diberangkatkan. Namun, setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan ulang secara teliti oleh petugas di lapangan, angka tersebut terkonfirmasi sebanyak 41 orang. Fenomena lonjakan jumlah ini sempat mengejutkan pihak kepolisian setempat.
“Biasanya hanya tiga orang yang mencoba peruntungan nasib dengan dokumen seadanya, kali ini ada 41 orang yang kami tegah ke Malaysia dan Singapura,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP), AKP Zharfan Edmond, saat ditemui pada Kamis (16/4/2026).
Kapolsek Zharfan menyebutkan bahwa modus yang digunakan oleh sindikat kali ini tergolong unik dan terorganisir secara digital. “Mereka dikendalikan jarak jauh. Para korban berjalan sendiri-sendiri, dipandu oleh seseorang menggunakan nomor telepon asing,” ungkapnya menjelaskan pola kerja pelaku.
Saat diinterogasi oleh petugas, para calon pekerja tersebut memberikan jawaban seragam, yakni “mau liburan.” Namun, ketika ditanya lebih dalam mengenai destinasi wisata yang akan dikunjungi, mereka mendadak bungkam. Akhirnya mereka mengakui niat aslinya untuk mencari kerja karena sulitnya lapangan kerja di kampung halaman.
Proses pengamanan ini dilakukan dalam tiga waktu berbeda dalam sehari. Pertama pada subuh hari, sebanyak 28 orang diamankan di pintu kedatangan. Siang harinya, 6 orang kembali diamankan setelah mencoba membaur di keramaian, dan sore harinya 7 orang terakhir gagal melintas menuju Malaysia.
Di antara kerumunan korban tersebut, terdapat sosok MB, seorang ibu asal Adonara, NTT. Ia menempuh perjalanan ribuan mil menggunakan kapal Dobonsolo dari Makassar menuju Jakarta hingga tiba di Batam. Selama sebulan ia bersembunyi di Punggur sembari menunggu paspor barunya diterbitkan oleh pihak Imigrasi.
Motivasi MB cukup sederhana namun berisiko, yakni ingin menyusul suaminya yang sudah lebih dulu bekerja di sana. “Bos” sang suami kabarnya sedang membutuhkan satu orang tenaga kerja tambahan. “Daripada orang lain, mending saya yang ke sana,” jawabnya dengan polos di hadapan petugas.
Sangat disayangkan, sosok “Bos” yang dimaksud hanyalah bayangan di balik sinyal seluler tanpa kejelasan legalitas. Begitu kakinya menginjak lantai pelabuhan, petugas langsung mencium aroma paspor yang masih “bau tinta,” alias paspor baru tanpa riwayat perjalanan yang jelas.
Kini, 41 orang korban yang berasal dari berbagai daerah seperti Lombok, Gresik, Aceh, Madura, hingga NTT hanya bisa tertunduk lesu. Rencana besar mereka berakhir di kantor polisi sebelum nantinya diserahkan ke BP3MI untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Tindakan pemberangkatan non-prosedural ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 81 yang mengancam pidana penjara maksimal 10 tahun bagi setiap orang yang menempatkan PMI tanpa memenuhi persyaratan dokumen resmi.
Selain itu, para pelaku dapat dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jika terbukti ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membantu sindikat ini, maka berdasarkan Pasal 8 UU No. 21/2007, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pokok, serta dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Terbukanya kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar “kotak pandora” sindikat perdagangan orang di Batam. Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut serius dalam memutus mata rantai penempatan PMI ilegal, mengingat Batam memiliki banyak titik perlintasan strategis yang rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan.(iko/as/red)
Pilihan Redaksi :Jejak Buram Paspor PMI, Dugaan Main Mata Oknum Imigrasi dan Sindikat TPPO


