VOICEINDONESIA.CO, Kubu Raya – Polisi menggagalkan pengiriman belasan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia yang ditampung di sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Operasi penggerebakan tersebut dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) malam, usai Tim Macam Raya melakukan pembuntutan dari Bandara Internasional Supadio Pontianak. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak mengungkapkan operasi bermula dari pengamatan terhadap pergerakan mencurigakan di bandara.
“Perburuan bermula saat kami menduga pergerakan mencurigakan di Bandara Internasional Supadio Pontianak. Lima pria yang diduga kuat sebagai calon PMI ilegal terpantau mendarat dan segera dijemput taksi,” kata Nunut melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade pada Sabtu (17/1/2026).
Tim melakukan pembuntutan ketat terhadap kelima orang tersebut. Pembuntutan berakhir di sebuah rumah di perumahan padat penduduk di Desa Kapur, tempat jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menampung calon PMI ilegal.
Saat pintu digerebek, petugas menemukan belasan orang yang sedang menunggu instruksi keberangkatan ke Sarawak, Malaysia. Para calon PMI ilegal tersebut berasal dari Pulau Jawa, Sumatera, hingga Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga : Angka Kematian PMI Ilegal di Kamboja Melonjak Hingga 110 Orang Dalam 5 Tahun
“Di rumah itu, kami menemukan lagi 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat secara ilegal,” ujar Ade.
Pengiriman PMI ilegal tersebut direncanakan melalui jalur darat di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau menuju Sarawak. Operasi ini mengungkap betapa rapinya jaringan TPPO yang memanfaatkan jalur perbatasan untuk mengirim pekerja migran secara ilegal.
Total 18 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut, terdiri dari 13 calon PMI ilegal yang baru tiba dari luar Kalimantan, lima orang yang dibuntuti dari bandara, dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia


