VOICEINDONESIA.CO,Tangerang – Angin segar menghampiri Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tangerang, Banten, Siti Anilah Sari Lamsari. Setelah sebelumnya sempat terkendala dan terlantar di Timur Tengah, Siti kini bisa bernapas lega usai berhasil dipulangkan ke Tanah Air pada Senin (20/04/2026).
Berdasarkan data penerbangan yang diterima redaksi, proses kepulangan Siti menggunakan maskapai IndiGo Airlines. Ia bertolak dari Bandara Internasional Dubai (Terminal 1) pada Minggu (19/04/2026) pukul 17.50 waktu setempat menggunakan nomor penerbangan 6E1454.
Setelah transit di Bandara Internasional Chhatrapati Shivaji Maharaj, Mumbai, India, Siti kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan penerbangan 6E1601 pada pukul 06.35 waktu setempat. Ia akhirnya mendarat dengan selamat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Senin (20/04/2026) pukul 14.50 WIB.
Setibanya di bandara, proses administrasi kepulangan segera diurus di Lounge KP2MI Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), pihak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) yang diwakili petugas P4MI Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan Siti sepenuhnya kepada perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang untuk proses pemulangan ke daerah asalnya.
Dalam momen serah terima tersebut, Siti tidak hanya didampingi oleh para petugas Kemen P2MI, tetapi juga dijemput langsung oleh kuasa hukum resminya dari kantor hukum Sandi Candra & Partner.
Akhir dari Drama Penelantaran dan Dugaan TPPO
Kepulangan warga asal Kampung Kedung Kuali, Kecamatan Mekar Baru ini sekaligus menutup babak kelam yang menimpanya di Abu Dhabi. Sebelumnya, kasus Siti mencuat ke publik setelah ia diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Siti diberangkatkan pada akhir tahun 2025 lalu oleh sindikat sponsor perseorangan berinisial Hj. AN dan Hj. AT. Ironisnya, ia dipaksa terbang ke Abu Dhabi meski hasil verifikasi medis menyatakan dirinya tidak layak kerja (unfit medis) karena mengidap penyakit kronis. Setibanya di sana, tak ada majikan yang bersedia mempekerjakannya sehingga ia diasingkan dan ditelantarkan oleh pihak agensi tanpa akses kesehatan yang layak.
Proses penyelamatan Siti pun sempat diwarnai drama simpang siur. Muncul klaim sepihak dari pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengaku telah mendapatkan kuasa hukum untuk menangani kasusnya. Namun, Siti dengan sigap mengklarifikasi dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun selain kepada kantor hukum Sandi Candra & Partner.
Dengan tibanya Siti Anilah di Tanah Air, babak baru penegakan hukum dimulai. Aparat penegak hukum diharapkan segera bergerak cepat dan menindak tegas para calo serta sindikat mafia penempatan PMI ilegal yang selama ini kerap licin dari jeratan hukum. (as)
Pilihan Redaksi :Jejak Buram Paspor PMI, Dugaan Main Mata Oknum Imigrasi dan Sindikat TPPO
Jangan Lupa baca Editorial yang tidak kalah pentingnya :Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google News


