Dugaan TPPO Pekerja Migran Unfit Dilaporkan ke Bareskrim

Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang menimpa seorang perempuan asal Tangerang berinisial SA

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Pengacara dari SA dari kantor Kantor Hukum Sandi Candra & Partners,Sandi Candra (Tengah) resmi melayangkan laporan informasi ke Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri pada Kamis Sore (23/04/2026).(dok.VOICEIndonesia.co/as)

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kantor Hukum Sandi Candra & Partners resmi melayangkan laporan informasi ke Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri pada Kamis (23/04/2026).

Laporan ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang menimpa seorang perempuan asal Tangerang berinisial SA.





Peristiwa ini bermula pada Desember 2025, saat korban diproses untuk bekerja ke Dubai, Uni Emirat Arab, melalui pihak sponsor berinisial Y dan agensi berinisial Y. Meski hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi tidak layak kerja atau unfit karena mengidap penyakit kronis, korban diduga tetap dipaksa berangkat untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Kondisi kesehatan korban terungkap lebih dalam saat menjalani pemeriksaan medis ulang di Dubai atas permintaan majikan. Hasil medis tersebut menunjukkan bahwa korban mengidap penyakit HIV, yang kemudian memicu pengembalian korban ke pihak agensi hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 20 April 2026.

Pihak kuasa hukum mengidentifikasi sejumlah fakta hukum yang menguatkan adanya dugaan praktik ilegal. Beberapa di antaranya meliputi ketiadaan data perusahaan penempatan resmi, tidak adanya sertifikat kompetensi, penggunaan visa ziarah untuk bekerja, serta ketiadaan perjanjian kerja resmi dan jaminan asuransi bagi pekerja.

Melalui laporan bernomor 034/LI-SCP/IV/2026, kuasa hukum meminta kepolisian untuk segera memproses hukum para pihak yang terlibat, termasuk sponsor berinisial Y dan agensi berinisial Y. Laporan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kementrian P2MI, dan Kapolri guna memastikan perlindungan bagi korban serta pengusutan tuntas jaringan penempatan pekerja migran nonprosedural tersebut.(red)

Pilihan Redaksi :Jejak Buram Paspor PMI, Dugaan Main Mata Oknum Imigrasi dan Sindikat TPPO

Jangan Lupa baca Editorial yang tidak kalah pentingnya :Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x