Polisi Gagalkan Penyelundupan 68 Calon PMI Ilegal di Dumai

Polisi gagalkan penyelundupan puluhan PMI ilegal ke Malaysia via Dumai, Hasyim Risahondua ungkap berawal dari laporan warga

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi Jerat Mafia Penempatan PMI Ilegal (dok.Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Dumai — Kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui jalur laut di Dumai, Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir.





“Dua tersangka diamankan di Pantai Selinsing Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Sebanyak 68 orang diamankan dalam kasus ini, terdiri dari 61 WNI dan tujuh warga negara asing asal Myanmar serta Bangladesh.

Para korban direncanakan diberangkatkan melalui pelabuhan kecil menggunakan kapal tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan rumah penampungan di Jalan Meranti Darat, Dumai Barat, yang digunakan sebagai tempat transit sebelum keberangkatan.

“Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (20/4/2026) setelah sempat melarikan diri,” kata Hasyim.

Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Jaringan TPPO Asal Malang Penyalur PMI Ilegal

Para pelaku diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari penampung hingga pengantar calon PMI ke lokasi keberangkatan.

Mayoritas korban berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, hingga Lombok.

Kapolres Dumai AKBP Angga FH menjelaskan praktik tersebut dilakukan demi keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

“Terhadap 61 calon pekerja migran warga Indonesia selanjutnya dilimpahkan ke BP3MI Pekanbaru, dan tujuh warga asing diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai,” ujarnya.

Kedua tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x