BP3MI Gagalkan Keberangkatan Puluhan Calon PMI Ilegal di Kramat Jati

Pengiriman 51 CPMI nonprosedural ke Malaysia digagalkan di Kramat Jati, Arman Muis ungkap berawal dari laporan warga

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Upaya pemberangkatan puluhan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Malaysia digagalkan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala BP3MI DKI Jakarta Kombes Pol. Arman Muis mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya lokasi penampungan CPMI ilegal.





“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pelindungan BP3MI DKI Jakarta melakukan penelusuran di wilayah Kramat Jati dan menemukan 51 Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Petugas juga menemukan ratusan paspor yang diduga akan digunakan untuk mendukung keberangkatan ilegal tersebut.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami mengamankan 51 Calon Pekerja Migran serta menemukan kurang lebih 152 paspor di lokasi,” katanya.

Para CPMI tersebut dijanjikan bekerja di salah satu perusahaan di Malaysia, namun tidak melalui mekanisme resmi penempatan tenaga kerja.

Baca Juga : 217 WNI Kembali Dideportasi dari Malaysia

Arman menegaskan keberangkatan nonprosedural berisiko tinggi karena pekerja migran tidak mendapatkan perlindungan dari negara.

“Kalau berangkat nonprosedural, mereka tidak memiliki jaminan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, hingga akses komunikasi yang memadai ketika terjadi masalah di negara tujuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencegahan ini merupakan bagian dari arahan Menteri P2MI agar seluruh penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi.

“Penempatan pekerja migran harus melalui jalur resmi, dan praktik nonprosedural harus kita hentikan bersama karena sangat merugikan dan membahayakan pekerja,” tegasnya.

Sebanyak 51 CPMI yang diamankan terdiri atas 12 perempuan dan 39 laki-laki yang berasal dari berbagai daerah, seperti Lampung, Jambi, Medan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Tangerang, hingga Kalimantan Tengah.

Saat ini, seluruh CPMI telah dibawa ke Rumah Ramah BP3MI DKI Jakarta untuk proses pendataan dan pendalaman lebih lanjut.

BP3MI DKI Jakarta juga akan mengupayakan agar para CPMI tersebut dapat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x