PMI Siti Anilah Bongkar Praktik Calo Paspor Tangerang

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto :Ilustrasi calo Paspor dan oknum Imigrasi sedang melakukan transaksi.(dok.Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Pengakuan mengejutkan datang dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Siti Anilah Sari Lamsari, terkait prosedur penerbitan paspor miliknya di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Tangerang pada 18 November 2025 lalu.

Siti secara blak-blakan menyebut adanya peran calo dan kejanggalan dalam proses administrasi yang ia jalani.





“Pake calo,” cetus Siti saat dikonfirmasi mengenai mekanisme pembuatan paspor dengan nomor X73570XX tersebut.

Kronologi Jalur Belakang

Siti menceritakan bahwa proses dokumennya berpindah tangan dari satu pihak ke pihak lain sebelum akhirnya sampai ke petugas. Ia menduga adanya sindikat yang memfasilitasi keberangkatannya.

“Dari rumah Hj Yanah lempar ke Hj Yati karna data-data udah masuk ke Hj Yati. Dari rumah Hj Yati yang nganter namanya Udin,” lanjut Siti.

Tak hanya itu, Siti mengaku didampingi langsung oleh dua orang suruhan yang diduga bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saat berada di Kantor Imigrasi, Siti mengklaim prosesnya berlangsung sangat singkat tanpa prosedur pemeriksaan yang ketat.

“Dateng ada 2 calo yang mendampingi. Nunggu langsung foto ttd (tanda tangan),” ungkapnya.

Kejanggalan Paspor Ganda dan SPLP

Hal yang paling mencurigakan adalah tetap terbitnya paspor baru meski Siti diketahui memiliki paspor ganda. Dugaan adanya “main mata” antara calo dan oknum petugas menguat saat Siti diminta menunjukkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai syarat darurat, namun prosesnya tetap lolos meski terdapat ketidakwajaran.

“Karna paspor nya ganda terus ada yang nanya ada bukti SPLP ga gitu, dikirim lah SPLP nya di bikin paspor itu pada tgl 18 November 2025,” jelas Siti.

Tabrak Prosedur Standar

Berdasarkan aturan yang berlaku, pembuatan paspor baru untuk menggantikan paspor yang hilang atau karena kondisi khusus memerlukan prosedur ketat, di antaranya:

Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Pemohon wajib diwawancarai mendalam mengenai kronologi kehilangan atau paspor ganda.

Denda Administrasi: Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024, pemohon wajib membayar denda sebesar Rp1.000.000,- di luar biaya buku paspor.

Dokumen Lengkap: Melampirkan e-KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah, serta SPLP asli.

Prosedur ini seharusnya dilakukan secara mandiri melalui aplikasi M-Paspor dan pemeriksaan fisik langsung oleh petugas tanpa perantara.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Tangerang belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Minggu siang (26/04/2026), namun belum ada jawaban maupun respon apapun terkait dugaan praktik percaloan ini.(as/red)

Pilihan Redaksi :Sempat Terkendala, PMI Siti Anilah Akhirnya Berhasil Pulang

Jangan Lupa baca Editorial yang tidak kalah pentingnya :Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x