VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel untuk segera mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) negara dalam penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dana yang masuk ke kantong biro travel tersebut diduga kuat berasal dari penyalahgunaan diskresi pembagian kuota haji.
Baca Juga: Awal Februari, BMKG Juanda Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
KPK meminta pihak-pihak terkait tidak ragu untuk berkoordinasi dengan tim penyidik guna menyerahkan aset tersebut.
“Silakan menyampaikan kepada penyidik KPK sehingga nanti pengembalian keuangan negaranya juga menjadi lebih optimum,” ujar Budi dalam wawancara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), ini mencatat angka kerugian negara yang fantastis.
Baca Juga: Awal Februari, BMKG Juanda Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem
Berdasarkan hitungan awal penyidik, korupsi penentuan kuota haji ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2025 lalu ini juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk pemilik biro perjalanan haji ternama.
KPK menduga ada aliran dana masif yang melibatkan PIHK dalam skema pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai prosedur.
Selain penindakan terhadap tersangka, fokus KPK saat ini adalah memastikan dana yang diselewengkan dapat kembali ke kas negara.
Kasus ini juga sempat menjadi perhatian serius DPR RI melalui Pansus Hak Angket Haji yang menemukan berbagai kejanggalan dalam tata kelola keberangkatan jemaah di era kepemimpinan Yaqut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber
Baca Berita Lainnya di Google News


