Pencairan Dana Haji Khusus Masih Belum Jelas

BPKH merespons kekhawatiran penyelenggara haji terkait kepastian pemberangkatan dan pengembalian keuangan penyelenggaraan haji 2026

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Keterlambatan pencairan dana pengembalian keuangan haji khusus disebabkan proses verifikasi administratif di tingkat kementerian, bukan kendala finansial di Badan Pengelola Keuangan Haji.

Sekretaris BPKH Ahmad Zaky merespons kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terkait kepastian pemberangkatan dan pencairan Pengembalian Keuangan untuk penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ia memastikan dana untuk keperluan Haji Khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid.





“Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait,” ujarnya di Jakarta pada Jumat (2/1/2026).

Zaky menegaskan BPKH menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan demi menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit.

BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait untuk menyelesaikan proses verifikasi administratif yang masih berjalan. Keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh kendala finansial pada internal BPKH, melainkan proses yang harus diselesaikan di tingkat kementerian.

Baca Juga : Korupsi Haji Masih Tanpa Tersangka, Kinerja KPK Dipertanyakan

Zaky menyatakan BPKH berkomitmen segera menindaklanjuti proses pencairan setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Upaya ini merupakan bentuk dukungan nyata BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus tetap terjaga secara profesional dan transparan bagi jamaah.

Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebelumnya merekomendasikan tiga hal guna memastikan terselenggaranya Haji Khusus 2026 yang berisiko gagal. Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Muhammad Firman Taufik menyebut masalahnya adalah belum dicairkannya Pengembalian Keuangan jamaah ke rekening PIHK, sementara linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat.

“Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya pada Kamis (1/1/2026). (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188! 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x