VOICEINDONSIA.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perjanjian perdagangan energi senilai 15 miliar dolar AS dengan Amerika Serikat tidak akan menambah kuota impor nasional.
Kesepakatan tersebut murni merupakan pengalihan sumber pasokan (switching) dari negara lain ke Amerika Serikat demi mendapatkan harga yang lebih kompetitif, terutama untuk komoditas LPG.
“Kita hanya mengganti saja. Jadi volume angka impornya sama, switch tempatnya aja yang berbeda. Yakinlah bahwa kedaulatan bangsa ini tetap terjaga,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (2/3).
Baca Juga: Perempuan Cirebon Jadi Korban TPPO di China, Dipaksa Teken Dokumen Nikah
Bahlil merinci bahwa kebutuhan LPG nasional mencapai 8,3 juta ton per tahun, sementara produksi dalam negeri hanya 1,6 juta ton, sehingga Indonesia harus mengimpor 7 juta ton.
Dalam kesepakatan Reciprocal Trade Agreement (RTA) yang difinalisasi Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC baru-baru ini, Indonesia berkomitmen mengalihkan belanja energi ke AS untuk tiga komoditas utama: LPG senilai 3,5 miliar dolar AS, minyak mentah (crude oil) 4,5 miliar dolar AS, dan produk BBM olahan 7 miliar dolar AS.
Menteri ESDM menjamin bahwa harga beli dari Amerika Serikat tetap mengikuti mekanisme pasar.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua DPO Kasus Narkoba Yang Seret Eks Kapolri Bima
Bahkan, khusus untuk LPG, harga dari Negeri Paman Sam diklaim jauh lebih murah dibandingkan pemasok dari kawasan lain seperti Timur Tengah.
“Harganya sama, bahkan justru untuk LPG dari Amerika jauh lebih murah ketimbang dari negara-negara yang lain,” tambahnya.
Selain minyak dan gas, kerja sama ini juga mencakup potensi impor batu bara metalurgi dan penerapan teknologi batu bara bersih sesuai kebutuhan domestik.
Pemerintah memastikan seluruh komitmen ini tetap mengutamakan kepentingan nasional dan menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan energi di dalam negeri tanpa mengganggu kedaulatan bangsa. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google News


