VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Muhammad Idham sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pada pengurusan sertifikat K3.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Muhammad Idham dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemenaker tahun 2025. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK bersama dua saksi lainnya terkait kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan.
Selain Muhammad Idham, KPK juga memanggil MUZ selaku Kepala Seksi Pengawasan Norma Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja periode September 2015-Juli 2020. Saksi lainnya adalah NPI selaku Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemenaker periode Agustus 2025-sekarang.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MI,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 22 Agustus 2025. KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Baca Juga : KPK Periksa Sekjen Kemenaker
Tersangka meliputi Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan.
Tersangka lainnya adalah Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya.
Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang.
Kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini melibatkan berbagai pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dari berbagai tingkatan. KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024
Baca Berita Lainnya di Google News


