Atasi Dampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Keluarkan 10 Langkah Mitigasi

Salah satu poin krusial adalah kebijakan pengembalian dana (refund), penjadwalan ulang (reschedule)

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama sejumlah kementerian dan asosiasi maskapai menyepakati 10 poin komitmen bersama guna merespons krisis keamanan di Timur Tengah.

Salah satu poin krusial adalah kebijakan pengembalian dana (refund), penjadwalan ulang (reschedule), serta perubahan rute penerbangan tanpa biaya bagi jamaah yang terdampak.





“Keselamatan jamaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan bagi seluruh jamaah,” tegas Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga: Devisa Negara dari PMI Timur Tengah Aman Selama Tidak Ada Perintah Evakuasi

Pertemuan lintas sektor yang dihadiri Kemlu, Kemenhub, Kementerian Imipas, maskapai, dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ini menghasilkan langkah konkret 10 Komitmen Penyelenggaraan Umrah di Masa Krisis.

Pertama, Pusat Koordinasi Terpadu: Membentuk wadah koordinasi antara kementerian terkait, maskapai, dan PPIU.

Kedua, Pertukaran Data: Melakukan pembaruan informasi perjalanan secara real-time.

Ketiga, Imbauan Penundaan: Kemlu menyarankan PPIU menunda keberangkatan hingga ruang udara kondusif.

Baca Juga: Pemerintah Harus Waspada Subsidi BBM Jebol Akibat Perang Iran – Amerika 

Keempat, Kemudahan Izin Terbang: Kemenhub akan memfasilitasi extra flight bagi maskapai yang membutuhkan.

Kelima, Kebijakan Visa: Kementerian Imipas memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan bagi jamaah yang visanya sudah terbit.

Keenam, Tiket Tanpa Biaya: Maskapai berkomitmen memberikan layanan refund, reschedule, dan re-route gratis, termasuk akomodasi bagi yang tertahan di negara transit.

Ketujuh, Transfer Penumpang: Maskapai utama akan mengupayakan transfer jamaah dan penerbangan tambahan untuk mengangkut jamaah yang tertahan (stranded) di Jeddah dan Madinah.

Kedelapan, Jaminan Keselamatan PPIU: PPIU yang tetap berangkat wajib menjamin keamanan jamaah dan memberikan edukasi situasi terkini.

Kesembilan, Edukasi Risiko: PPIU yang belum terikat kontrak disarankan menunda, namun jika tetap berangkat wajib mengedukasi jamaah mengenai risiko geopolitik.

Kesepuluh, Kompensasi Layanan: Kemenhaj akan mengomunikasikan restitusi visa, akomodasi, dan transportasi darat bagi calon jamaah yang gagal berangkat.

Pemerintah menegaskan akan terus memantau situasi di Arab Saudi dan negara-negara transit untuk memastikan jamaah yang sudah berada di Tanah Suci dapat kembali dengan selamat tanpa dibebani biaya tambahan akibat situasi darurat ini. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x