VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat sekitar 9.000 satuan pendidikan memiliki jumlah peserta Tes Kemampuan Akademik yang tidak memadai sebagai sampel Asesmen Nasional.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati menyatakan sekolah-sekolah tersebut tetap dapat melakukan akreditasi namun harus melalui tahapan visitasi oleh tim asesor. Mereka tidak bisa menggunakan mekanisme reakreditasi otomatis karena tidak memiliki Rapor Pendidikan yang memadai.
“Jadi kalau Rapor Pendidikannya tidak memadai, maka tidak bisa reakreditasi secara otomatis, harus melalui tahap visitasi,” katanya dalam kegiatan Temu Jurnalis dan Buka Puasa Bersama Kemendikdasmen di Kota Tangerang pada Rabu (4/3/2026).
Angka 9.000 sekolah ini tercatat dari total keseluruhan satuan pendidikan yang mendaftar TKA sebanyak 230 ribu sekolah. Rahmawati membantah isu yang beredar bahwa sekolah dengan sampel TKA sedikit tidak bisa melakukan akreditasi sama sekali.
“Jadi isu yang baru-baru itu tidak bisa akreditasi dan lain-lain itu tidak benar, tetap bisa akreditasi, tapi bukan re-akreditasi otomatis,” tegasnya.
Sekolah dengan jumlah sampel Asesmen Nasional yang tidak memadai atau bahkan tidak memiliki sama sekali sampel tetap dapat melakukan akreditasi. Namun mereka harus melalui proses visitasi karena tidak memiliki Rapor Pendidikan yang menjadi komponen penting dalam proses penilaian akreditasi.
Baca Juga : Mendikdasmen Larang Anak Main Roblox, Dinilai Mengandung Kekerasan
Integrasi TKA dengan Asesmen Nasional tidak mengubah sistem sebelumnya karena hanya menggabungkan mekanisme pelaksanaan. Integrasi kedua alat ukur tersebut hanya pada level teknis pelaksanaan, sehingga keduanya tetap memiliki fungsi berbeda.
Asesmen Nasional akan tetap berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi sistem pendidikan dengan hasil berupa Rapor Pendidikan. Sementara TKA akan berfungsi sebagai alat ukur untuk mengevaluasi capaian belajar tiap murid dengan hasil berupa SHTKA bagi setiap peserta tes.
Apabila satuan pendidikan tidak memiliki murid sebagai peserta TKA, maka Rapor Pendidikan satuan pendidikan tersebut tidak akan terbit pada tahun 2027. Di sisi lain satuan pendidikan dengan jumlah murid pendaftar TKA di bawah standar sampel Asesmen Nasional, maka Rapor Pendidikan satuan pendidikan tersebut akan berstatus tidak memadai pada tahun 2027. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia
Baca Berita Lainnya di Google News


