Dewan Pers Layangkan 4 Tuntutan Usai Pencabutan ID Liputan Wartawan Istana

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dewan Pers melayangkan empat tuntutan utama agar semua pihak menghormati kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini disampaikan sebagai respons atas pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia di Istana Kepresidenan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa transparansi dari pihak Istana menjadi langkah pertama yang harus segera dilakukan.





“Pertama, Biro Pers Istana harus memberikan penjelasan soal pencabutan ID Card agar tidak mengganggu tugas jurnalistik,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (28/9/2025).

Baca Juga: Kasus ID Liputan Dicabut Istana, Dewan Pers: Harus Segera Dipulihkan Kembali

Selain itu, Dewan Pers mengingatkan pentingnya menghormati profesi wartawan sebagai pilar demokrasi.

“Kedua, semua pihak diminta menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” lanjut Komaruddin.

Baca Juga: Pertanyakan Keracunan MBG, ID Pers Wartawan CNN Indonesia di Istana Dicabut

Ia juga menegaskan perlunya jaminan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ketiga, Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia,” katanya.

Komaruddin menambahkan, akses wartawan yang sempat dicabut harus segera dipulihkan.

“Keempat, akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut harus segera dipulihkan sehingga dapat kembali melaksanakan tugas jurnalistiknya,” tegasnya.

Menurutnya, empat tuntutan tersebut perlu dilaksanakan agar kebebasan pers di Indonesia tetap terlindungi dan jurnalis bisa bekerja secara profesional tanpa hambatan.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x