VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akhirnya digelar setelah dua kali penundaan. Agenda persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ruang Hatta Ali, dengan terdakwa utama Nadiem Anwar Makarim dipastikan hadir.
Juru bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, mengonfirmasi persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut akan digelar pada Senin (5/1/2026). Sebelumnya, sidang sempat tertunda dua kali karena kondisi kesehatan terdakwa.
“Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan,” tegas Firman dalam keterangannya.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya akan hadir meski kondisi kesehatan masih dalam masa perawatan pascaoperasi. Kehadiran Nadiem kali ini dinilai krusial setelah dua kali absen yang menimbulkan berbagai spekulasi publik.
Ari mengungkapkan Nadiem memaksakan diri hadir karena ingin segera menyelesaikan perkaranya. Mantan bos Gojek itu bertekad membersihkan namanya dari tuduhan korupsi yang melekat sejak kasus ini mencuat ke publik.
Baca Juga : Nadiem Didakwa Ikut “Nikmati” Aliran Dana Pengadaan Laptop Rp809,5 Miliar
Penundaan pertama terjadi pada 16 Desember 2025 karena Nadiem masih dibantarkan pascaoperasi di rumah sakit. Pada sidang tersebut, jaksa tetap membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief yang berperan sebagai tenaga konsultan.
Jaksa menjelaskan kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nilai kerugian yang fantastis ini menjadikan kasus ini sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar di sektor pendidikan.
Sidang kedua yang diagendakan pada 23 Desember 2025 kembali gagal digelar. Jaksa menyebutkan kondisi Nadiem belum pulih seusai operasi sehingga persidangan harus ditunda untuk kedua kalinya, menambah panjang daftar penantian publik terhadap proses hukum kasus ini. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia


