VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kawasan wisata di seluruh Indonesia berpotensi menjadi sasaran pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik korupsi dalam penyelesaian sengketa lahan. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu meyakini kasus serupa tersebar luas di berbagai daerah wisata.
Daerah wisata, khususnya kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, menyimpan banyak praktik serupa terkait sengketa lahan yang kerap melibatkan perebutan karena sertifikat ganda. Asep mengungkapkan hal ini bukan fenomena baru dan sudah berlangsung dalam waktu lama di berbagai wilayah.
“Saya yakin juga tidak hanya ini gitu ya, karena biasanya di daerah wisata, apalagi di daerah Puncak, terkait dengan sengketa lahan itu sangat banyak,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Pernyataan ini muncul setelah KPK membongkar praktik dugaan korupsi oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, terkait percepatan eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Lokasi lahan tersebut dinilai dekat dengan daerah wisata dan diduga menjadi incaran para pelaku.
“Kami juga akan masuk ke area tersebut,” tegasnya.
Baca Juga : AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Iran di Tengah Perundingan
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026 terhadap hakim di wilayah Kota Depok. Operasi tersebut mengamankan tujuh orang yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, serta seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Lima dari tujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Kasus ini membuka mata publik tentang potensi praktik korupsi serupa di kawasan wisata lainnya yang melibatkan sengketa lahan bernilai tinggi. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024
Baca Berita Lainnya di Google News


