VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), Rony Sugiarto, mengungkap adanya praktik pungutan liar berupa “dana nonteknis” dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), Rony mengaku menyetorkan uang rata-rata Rp100 juta per tahun untuk mendapatkan Surat Izin Operator (SIO).
Rony menjelaskan bahwa praktik ini merupakan warisan dari pimpinan sebelumnya yang ia teruskan saat menjabat.
Uang tersebut diserahkan sebagai pelicin agar proses pengambilan SIO berjalan lancar.
Baca Juga: Perjalanan Dinas Jadi Pengeluaran Tertinggi, Belanja Pegawai NTT Tembus Rp2,72 Triliun
“Ini saya alami sendiri dan meneruskan dari pimpinan sebelumnya. Jadi totalnya setiap tahun sekitar Rp100 juta. Di 2023, 2024, dan 2025 kalkulasinya kurang lebih hampir sama,” kata Rony dalam sidang pemeriksaan saksi.
Rony memaparkan bahwa tarif non-prosedural tersebut awalnya dipatok sebesar Rp500 ribu per SIO.
Namun, setelah melakukan penawaran karena keberatan dengan jumlah tersebut, angka setoran disepakati menjadi Rp250 ribu per SIO.
Kesaksian ini disampaikan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi periode 2024–2025 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan.
Baca Juga: KPK Selidiki Tiga Biro Perjalanan Terkait Kuota Haji 2024
Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Noel diduga bekerja sama dengan 10 terdakwa lainnya, di antaranya Temurila, Miki Mahfud, hingga Supriadi.
Jaksa menyebutkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut mengalir untuk menguntungkan para terdakwa dengan nominal yang bervariasi, serta menyeret sejumlah nama pejabat lainnya di lingkungan kementerian.
Selain dakwaan pemerasan, eks Wamenaker tersebut juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari pihak ASN Kemenaker maupun swasta selama masa jabatannya.
Atas perbuatan tersebut, Noel terancam pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam KUHP Nasional.
Persidangan akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam skema korupsi di lingkungan Kemenaker tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google News


