VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran dana hasil pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Langkah ini diambil setelah seorang saksi di pengadilan menyebut adanya uang sebesar Rp50 juta yang ditujukan kepada politisi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan analisis dan konfirmasi terhadap setiap keterangan yang muncul di persidangan.
Baca Juga: Puluhan WNA India Sindikat Judi Online Ditangkap di Bali
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah kesaksian tersebut bersifat konsisten dan didukung oleh alat bukti lainnya.
“Setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis dan konfirmasi. Kami akan melihat apakah saksi-saksi menyampaikan keterangan yang bulat. Tentu terbuka kemungkinan perkara ini akan terus dikembangkan,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Dugaan keterlibatan Ida Fauziyah mencuat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Saksi Dayoena Ivon Muriono, seorang PPPK di Biro Umum Kemenaker, mengaku menerima titipan uang Rp50 juta dari terdakwa Hery Sutanto.
Baca Juga: 86 WNI Korban Penipuan Online di Kamboja Pulang Mandiri
Menurut Ivon, uang tersebut diperintahkan untuk diserahkan kepada Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Ida Fauziyah yang saat itu menjabat sebagai menteri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bersama sepuluh tersangka lainnya.
Hingga saat ini, total 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.
KPK memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada nama-nama yang sudah ada.
Jika hasil analisis fakta persidangan menunjukkan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai prosedur hukum guna menuntaskan praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News


