Iming-Iming Gaji Rp8 Juta, Ratusan WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja dan Myanmar

Polri lakukan asesmen WNI dari Kamboja yang tiba di Indonesia

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi Anak jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(dok Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri melakukan asesmen terhadap 249 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang baru saja dipulangkan dari Kamboja dan Myanmar.

Penilaian ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah para WNI tersebut merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).





Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nurul Azizah, menjelaskan bahwa proses asesmen ini dilakukan secara kolaboratif bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dan Kementerian Sosial.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Dampingi Empat Anak Korban TPPO  

Para WNI tersebut dipulangkan dalam dua kloter sepanjang Januari 2026 setelah sebelumnya terjebak bekerja di perusahaan scam online (penipuan daring).

“Hasil penilaian mencatat sebagian besar direkrut oleh sesama WNI melalui grup lowongan kerja di Facebook dan Telegram. Mereka dijanjikan bekerja sebagai operator e-commerce, layanan pelanggan, hingga judi online dengan gaji Rp6–8 juta,” ujar Nurul di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Modus yang digunakan sindikat ini adalah dengan memberikan tiket pesawat gratis dan mengarahkan korban berangkat menggunakan visa turis melalui rute transit Singapura, Malaysia, atau Thailand.

Namun, setibanya di lokasi, para pekerja justru disekap di gedung dengan penjagaan ketat dan dipaksa bekerja selama 14 hingga 18 jam sehari untuk memenuhi target penipuan.

Baca Juga: Kemenkes Minta Rp15 Miliar untuk Reaktivasi PBI 

Meskipun ratusan orang telah diselamatkan, Brigjen Nurul mengungkapkan bahwa baru tiga orang yang berencana melaporkan kejadian ini secara resmi ke kepolisian.

Ketiga WNI tersebut akan membuat laporan di Polda Sumatera Utara sesuai dengan alamat domisili mereka untuk memburu para perekrut lapangan.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial yang menjanjikan fasilitas instan dan keberangkatan dengan visa turis. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan 

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x