VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis sementara selama tiga bulan bagi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang baru saja dinonaktifkan.
Usulan ini merupakan respons cepat untuk menyelamatkan nyawa pasien penyakit kronis yang terdampak kebijakan pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.
Dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan, Kemenkes mencatat terdapat sekitar 120 ribu orang dengan riwayat penyakit katastropik, termasuk 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah.
Baca Juga: Polda Bali Sita Sabu Senilai Rp9 Miliar
Menkes menegaskan bahwa pasien cuci darah yang membutuhkan tindakan 2-3 kali seminggu tidak boleh terputus layanannya karena kendala administrasi.
“Kita minta kalau bisa Rp15 miliar dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi selama tiga bulan. Ini penting guna memastikan orang yang membutuhkan, seperti pasien kanker, jantung, dan thalassemia, benar-benar dilayani negara,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Selama masa reaktivasi tiga bulan tersebut, pemerintah akan melakukan validasi ulang secara masif dengan melibatkan BPS, Pemerintah Daerah, dan Kemensos.
Baca Juga: Agen TKA Kawasan Industri Ketapang Kena Sanksi Denda Rp2,17 Miliar
Tujuannya adalah memastikan apakah peserta tersebut benar-benar masuk kategori miskin atau tidak. Dengan sistem otomatis ini, pasien tidak perlu lagi mengurus reaktivasi secara manual ke fasilitas kesehatan saat sedang sakit.
Selain reaktivasi otomatis, Menkes menyarankan agar pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara terbuka dan transparan.
Ia juga mengusulkan agar Surat Keputusan (SK) Kemensos berlaku setiap dua bulan guna fleksibilitas data, dengan koordinasi bersama BPK agar tidak terjadi kesalahan prosedur keuangan negara.
Budi mengingatkan bahwa kuota penerima PBI JK secara nasional telah ditetapkan sebesar 96,8 juta jiwa.
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News


