Jelang Lebaran 2026, Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri

Mendagri keluarkan Surat Edaran (SE) No. 000.2.3/1171/SJ yang dirilis pada 8 Maret 2026 larangan perangkat desa ke luar negeri pada 14 hingga 28 Maret 2026

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Mendagri: Desa dan daerah harus punya aturan lindungi pekerja migran

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi tegas yang melarang seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Larangan ini berlaku mulai satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran, tepatnya pada 14 hingga 28 Maret 2026.





Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 000.2.3/1171/SJ yang dirilis pada 8 Maret 2026.

Kebijakan ini mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota untuk tetap siaga di wilayah masing-masing guna merespons cepat kebutuhan masyarakat serta menjaga stabilitas daerah selama momentum mudik.

Baca Juga: Defisit Infrastruktur Storage dan Lemahnya Logistik Rantai Pasok Energi Makin Terasa Setelah Perang Iran Vs AS

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Mendagri menekankan empat agenda strategis yang harus menjadi fokus utama pemerintah daerah:
Pertama soal keamanan yaitu mengantisipasi risiko gangguan kamtibmas dan memperkuat koordinasi Forkopimda.

Selanjutnya, Arus Mudik dengan meningkatkan kesiapsiagaan mendukung kelancaran transportasi lebaran.

Ketiga, Inflasi yaitu melakukan pemantauan dan pengendalian harga pangan di daerah.

TerakhirPenyelenggaraan Idul Fitri dengan memastikan kesiapan seluruh fasilitas ibadah dan perayaan.

Baca Juga: Sinergi SPPI dan Stella Maris Pastikan Kesejahteraan Pelaut Indonesia 

Tito juga memerintahkan pembatalan atau penjadwalan ulang bagi pejabat yang telah memiliki rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) pada tanggal tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran fisik pemimpin daerah di tengah masyarakat saat terjadi lonjakan mobilitas nasional.

Surat edaran ini telah ditembuskan kepada Presiden RI serta kementerian terkait, termasuk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna memastikan pengawasan mobilitas pejabat daerah berjalan efektif di pintu-pintu keberangkatan internasional. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x