Bentuk Satgas Khusus, Pemerintah Perketat Pelaksanaan Ibadah Haji

Pemerintah kini mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana guna memberikan efek jera

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk menindak tegas biro perjalanan (travel) yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi.

Langkah ini diambil sebagai respons atas masih adanya oknum yang memobilisasi masyarakat melalui jalur non-prosedural yang berisiko tinggi.





Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah kini mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana guna memberikan efek jera.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker, Diduga Hasil Korupsi RPTKA

Menurutnya, penggunaan visa di luar visa haji adalah tindakan ilegal yang tidak dapat ditoleransi secara aturan.

“Secara aturan, haji yang legal hanya yang menggunakan visa haji. Di luar itu adalah haji ilegal,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Dahnil menyoroti bahwa selama ini penanganan kasus serupa, termasuk pada layanan umrah, sering kali hanya berakhir melalui proses mediasi.

Namun, ia menilai jalur tersebut tidak efektif karena pihak travel kerap mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat.

“Oleh sebab itulah saat ini yang paling efektif kami ingin kepolisian langsung menindak saja supaya ada efek jera. Seringkali mediasi yang ditangani itu tidak dipenuhi kesepakatannya. Nah oleh sebab itu tahap yang paling efektif yang kami harapkan itu adalah tahap penindakan secara pidana,” tegas Dahnil.

Baca Juga: Dapur MBG yang Tak Sesuai Aturan Bakal Ditertibkan

Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Satgas Haji akan bekerja secara terpadu, mulai dari pengawasan di tingkat biro perjalanan hingga pengawasan ketat di pintu keberangkatan internasional.

Polri akan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat serta data intelijen untuk menyisir travel yang dicurigai.

“Satgas bergerak mulai dari pencegahan di travel haji untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di situ. Itu adalah pencegahan dari awal dan juga pencegahan yang kita lakukan tahap berikutnya adalah di seluruh bandara,” kata Dedi.

Dedi menambahkan bahwa pengawasan di bandara akan melibatkan pemeriksaan acak guna meminimalisir keberangkatan jemaah non-prosedural.

Ia memastikan bahwa kepolisian tidak akan segan untuk menyeret pihak-pihak yang terbukti melanggar ke ranah hukum.

“Pada tahap akhir, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x