Bupati Muratara Diduga Lakukan Mal Administrasi ,DPR D Ajukan Hak Interpelasi

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Bupati Muratara Diduga Lakukan Mal Administrasi ,DPR D Ajukan Hak Interplasi

VOICEINDONESIA,MUSI RAWAS UTARA – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) Melakukan  Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak Interpelasi tersebut diajukan oleh 11 Orang  Anggota DPR D dan terdiri dari beberapa Fraksi yang ada di DPR D Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada hari  Senin 8 November 2021,berkas interpelasi diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara di Ruang rapat Banggar DPRD,(8/11/2021)





Politisi dari Partai Amanat Nasional(PAN) I wayan Kocap menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak yang dimiliki oleh  DPR D untuk meminta keterangan kepada Bupati tentang Kebijakan yang diambil dalam hal ini Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni.

“Yang pertama adalah Kebijakan Bupati Musi Rawas Utara yang berpengaruh terhadap masyarakat banyak terutama hak interpelasi ini mengenai ditolaknya ada 986 PPPK yang diberikan oleh kementerian Menpan RB tetapi ditolak oleh Bupati Musi Rawas Utara,” kata Wayan saat di konfirmasi  (9/11/2021)

“Kita ketahui bersama bahwa proses pengadaan PPPK ini adalah dari kementerian Menpan RB secara otomatis biayanya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan,” tambah Wayan

Selanjutnya Wayan menjelaskan bahwa , Pengangkatan Sembilan(9) orang Kepala sekolah Dasar(SD) bahwa hal itu menurutnya adalah Mal Administrasi yang dilakukan Bupati Musi Rawas Utara .

“Hal itu patut diduga bahwa saudara Bupati Muratara melakukan Mal Administrasi pada saat pelantikan pada tanggal 14 Oktober 2021 yang lalu,dari 126 Kepala Sekolah ditemukan 9 orang Kepsek yang tidak memenuhi syarat.9 orang kepsek tersebut belum ada pengalaman mengajar sekurang kurang nya Enam tahun, tidak memiliki pangkat serendah rendahnya IIIc,serta tidak memiliki sertifikat guru dan lain lain,” tegas Wayan

Wakil Bupati Musi Rawas Utara H. A.Innayatullah menanggapi terkait adanya surat pengajuan hak interplasi yang di lakukan oleh DPR D kabupaten Musi Rawas Utara .

“Hak Interplasi bgian hak daripada DPR D, dan kami hargai dan kami siap untk mnjawabnya,” kata Innayatullah saat di konfirmasi (9/11/2021)

Lebihlanjut ia menjelaskan bahwa ada kekeliruan terhadap penunjukan kepala sekolah ,dan masih ada 9 orang kepala sekolah belum di Sartijab.

“Sesuai dengan SK yang ada,ada Kekeliruan,kami Perbaiki,yang 9 orang belum kami sartijabkan dan segera di ganti yang menyesuaikn aturan dan syarat yang berlaku.dan OPD trkait sudah koordinasi dengan DPR D,dengan Fraksi trkait,” tambah Innayatullah. (Red)

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x