VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerapkan skema bagi hasil (sharing) kontribusi uang saku bagi peserta program Magang Nasional.
Melalui kebijakan ini, uang saku peserta nantinya tidak lagi sepenuhnya ditanggung pemerintah, melainkan dibagi dengan perusahaan mitra penyelenggara guna meningkatkan keterlibatan dan komitmen industri.
Rencana tersebut muncul setelah Kemenaker melihat banyaknya perusahaan mitra yang memberikan pembinaan secara intensif dan terukur kepada para peserta.
Baca Juga: Sepudin Diduga Kaki Tangan TPPO, Tahan Paspor Korban
“Kita sedang mengkaji untuk melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga sudah mulai ada usulan nanti uang sakunya itu harus ada share kontribusi dari perusahaan, walaupun tidak dominan,” ujar Yassierli di sela penutupan Magang Nasional 2025 Tahap I di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Menaker menjelaskan bahwa kontribusi dari sisi pendanaan ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas bimbingan.
Menurutnya, beberapa perusahaan saat ini sudah sangat serius memberikan proyek dengan progres harian dan mingguan yang jelas.
Dengan adanya keterlibatan finansial sejak awal, perusahaan juga akan memiliki kewajiban moral dan administratif yang lebih kuat, termasuk dalam pemberian sertifikat kompetensi bagi peserta di akhir program.
Baca Juga: Pemerintah Perluas Jaminan Sosial bagi Pekerja Sektor Informal
Tercatat sebanyak 14.952 peserta telah menyelesaikan program Magang Nasional Tahap I per 19 April 2026.
Koordinator Nasional Program Pemagangan Kemnaker, Anwar Sanusi, menilai pelaksanaan tahap pertama ini menunjukkan capaian positif, baik dari sisi komitmen industri maupun kompetensi yang diserap peserta.
Kemnaker berencana terus memperluas kemitraan dan menyesuaikan program dengan kebutuhan pasar kerja yang dinamis pada tahap-tahap selanjutnya.
Sebagai bentuk pengakuan formal, peserta yang menyelesaikan masa magang selama enam bulan berhak mendapatkan sertifikat magang, sementara mereka yang mengikuti antara tiga hingga enam bulan akan memperoleh surat keterangan.
Dokumen-dokumen ini dipersiapkan sebagai bekal strategis bagi para lulusan perguruan tinggi untuk menunjukkan pengalaman dan kesiapan kerja mereka secara nyata di hadapan calon pemberi kerja di masa depan. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Hilangnya Paspor Siti: Modus Baru Sindikat TPPO?
Baca Berita Lainnya di Google News


