VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan setelah diketahui bepergian umrah tanpa izin, tepat ketika wilayahnya sedang dilanda bencana alam.
Keputusan itu diberikan berdasarkan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tito menjelaskan, Mirwan berangkat ke luar negeri tanpa mengajukan izin ke Kemendagri karena permohonan sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Baca Juga: Pemerintah Genjot Edukasi Migrasi Aman di NTT
“Selama tiga bulan nanti yang bersangkutan bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali,” ujar Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Mirwan serta mengangkat Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Tito juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta dirinya mencopot Mirwan.
Namun, merujuk aturan perundang-undangan, sanksi perjalanan luar negeri tanpa izin adalah pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap.
Baca Juga: 7 Sektor Jadi Fokus Pembentukan Lembaga Vokasi Pekerja Migran
“Ke luar negeri tanpa izin itu sanksinya pemberhentian sementara selama tiga bulan,” tegasnya.
Diketahui, Kemendagri mencatat bahwa bencana yang melanda Aceh Selatan berdampak pada 6 kecamatan dan 12 kampung, dengan 5.940 warga mengungsi di empat titik.
Selain itu, beberapa ruas jalan nasional dan jembatan masih terputus, 750 unit rumah mengalami kerusakan berat, 460 hektare sawah terendam lumpur, 35 hektare kebun gagal panen, serta 70 hektare tambak rusak.
Dalam kondisi darurat tersebut, Tito menilai kehadiran kepala daerah sangat krusial karena memegang peran sebagai pengambil keputusan sekaligus Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mengoordinasikan TNI, Polri, kejaksaan, dan unsur pemerintahan lainnya.


