VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Di tengah dinamika migrasi global yang penuh tantangan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan posisi tegaknya bahwa negara harus menjadi garda terdepan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama di saat-saat tersulit mereka.
Komitmen ini dibuktikan pada Sabtu, 10 Januari 2026, melalui langkah Menteri P2MI Mukhtarudin yang memfasilitasi pemulangan jenazah Agus Ahmadi, seorang Pekerja Migran asal Cirebon, Jawa Barat, yang gugur akibat kecelakaan kerja di Malaysia.
Bagi Menteri Mukhtarudin, pemulangan jenazah Pekerja Migran yang gugur di negeri orang merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Beliau menekankan bahwa proses tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk empati dan penghormatan tertinggi kepada pahlawan devisa.
“Pemulangan jenazah adalah bentuk empati, penghormatan, dan tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Negara tidak boleh absen ketika pekerja migrannya menghadapi musibah, terlebih saat kehilangan nyawa di negeri orang,” tegas Menteri P2MI Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu, (10/1/2026)
Jenazah almarhum Agus Ahmadi mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat malam pukul 22.30 WIB, setelah mengalami kecelakaan tragis akibat tersenggol peti kemas di pelabuhan Malaysia.
Tim Ditjen Pemberdayaan KP2MI langsung bergerak cepat mengawal kepulangan jenazah hingga tiba di rumah duka yang berlokasi di Harjamukti, Cirebon, pada Sabtu dini hari pukul 04.30 WIB.
Meskipun negara hadir secara penuh dalam pemulangan ini, Menteri Mukhtarudin memberikan catatan krusial terkait tata kelola penempatan Pekerja Migran, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor pelabuhan atau kapal (ABK). Berdasarkan data yang ada, almarhum Agus Ahmadi diketahui berangkat secara Non Prosedural, sehingga tidak terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan resmi. Kondisi memprihatinkan ini menjadi dasar kuat bagi Menteri Mukhtarudin untuk mendesak penguatan sistem satu pintu melalui SIP3MI.
Menteri Mukhtarudin menegaskan pentingnya sinkronisasi data dengan kementerian terkait, termasuk Kemenhub RI, agar setiap pekerja yang berada di wilayah otoritas pelabuhan atau kapal memiliki payung hukum yang jelas sejak masa keberangkatan.
“Migrasi aman dan prosedural bukan sekadar urusan izin, melainkan jaring pengaman. Jika berangkat secara resmi, setiap anak bangsa akan mendapatkan perlindungan penuh bekerja dengan aman, kontrak jelas, dan memiliki jaminan sosial yang pasti,” ungkap Menteri Mukhtarudin.
Beliau kembali menekankan bahwa tanpa jalur prosedural, Pekerja Migran akan kehilangan manfaat jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak mutlak mereka saat terjadi kecelakaan kerja.
Meski almarhum berstatus unprosedural, Menteri Mukhtarudin memastikan keluarga almarhum tidak akan berjuang sendirian. Pihak KP2MI berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga dalam menuntut hak-hak yang masih tertinggal. Saat ini, perwakilan majikan di Malaysia dilaporkan tengah memproses polis asuransi pribadi milik almarhum.
“Negara akan terus hadir, mendampingi, dan memperjuangkan keadilan. Jika masih terdapat hak-hak almarhum yang belum terpenuhi, kami mendorong keluarga untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, P4MI Cirebon atau langsung ke pusat,” tutur Mukhtarudin.
Menurut Mukhtarudin, tragedi yang menimpa Agus Ahmadi merupakan duka bersama sekaligus pengingat keras bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Menteri Mukhtarudin mengajak semua pihak untuk meninggalkan jalur-jalur ilegal yang berisiko tinggi demi keselamatan nyawa.
Menteri P2MI memberikan pernyataan emosional namun tegas bahwa dalam keadaan paling buruk sekalipun, negara tidak akan membiarkan warganya berjuang sendirian di negeri orang.
“Artinya negara akan selalu berusaha hadir, hingga ke perjalanan terakhir anak bangsa kita,” pungkas Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin.
PILIHAN REDAKSI : Nestapa Pekerja Migran Korban Sindikat TPPO dan Jejak Kriminalitas PT. PBA


