VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang “KW” di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Fokus penyidikan kini diarahkan untuk memburu para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) sebagai forwarder atau penyedia layanan pengiriman barang impor tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tim penyidik akan menelusuri daftar perusahaan maupun individu yang memanfaatkan jasa PT BR untuk memasukkan barang-barang ilegal ke Indonesia.
Baca Juga: Polri Diusulkan Bentuk Direktorat Khusus TPPO
Selain identitas importir, KPK juga mendalami jenis barang apa saja yang telah diloloskan melalui kerja sama terlarang ini.
“Tentunya kami juga akan sampai ke sana. Kami akan cek siapa saja importirnya yang memang forwarder-nya itu PT BR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dari 17 orang yang sempat diamankan, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka utama.
Baca Juga: Jika Terbukti Mark Up Harga Bahan Baku, BGN Pastikan Tutup Dapur MBG
Tiga di antaranya merupakan pejabat teras Bea Cukai, yakni Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intelijen.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), beserta dua anak buahnya, yakni Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam skema suap untuk memuluskan masuknya barang-barang merek palsu ke pasar domestik.
Langkah KPK mengusut para importir ini bertujuan untuk membongkar ekosistem penyelundupan barang secara menyeluruh.
Penyidik menduga ada aliran dana besar dari para pengusaha kepada oknum pejabat Bea Cukai guna mendapatkan perlindungan keamanan (protokol) saat proses pembersihan dokumen impor di pelabuhan. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News


