Pemerintah Tegaskan Maskapai Tak Boleh Naikkan Tarif di Atas 13 Persen

Pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan tarif yang wajar berada di angka 9 hingga 13 persen

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Kemenhub Temukan 3 Maskapai Langgar Batas Atas Harga Tiket

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi memberikan peringatan keras kepada maskapai penerbangan nasional agar tidak menaikkan harga tiket pesawat melebihi batas maksimal 13 persen.

Pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan tarif yang wajar berada di angka 9 hingga 13 persen sebagai bagian dari perlindungan konsumen di tengah dinamika ekonomi global.





“Kita kan berharap sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu,” kata Dudy di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga: BBPVP Bekasi Buka Pelatihan Perawat Lansia di Jepang, Ini Cara Daftarnya

Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi strategis menghadapi lonjakan harga avtur dunia akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Menhub menegaskan bahwa maskapai seharusnya mematuhi batasan tersebut karena pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk menekan biaya operasional industri penerbangan.

Dudy memaparkan bahwa pemerintah telah menyalurkan sejumlah stimulus, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah hingga pembebasan biaya suku cadang pesawat.

Baca Juga: Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi 

Selain itu, pemerintah juga telah mengizinkan penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) menjadi 38 persen, naik dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling (propeller).

“Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN itu sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan. Jadi mestinya penerbangan atau industri airline tidak punya alasan lagi untuk menambah kenaikan. Kita sudah menghitung kenaikannya mestinya hanya 9-13 persen,” jelas Menhub.

Kementerian Perhubungan memastikan akan terus memantau implementasi kebijakan ini secara ketat di lapangan.

Dudy berkaca pada kesuksesan pengawasan periode Lebaran lalu, di mana keluhan masyarakat terkait harga tiket pesawat dinilai menurun drastis.

“Dan alhamdulillah selama lebaran kemarin hampir saya nggak pernah dengar lagi adanya keluhan mengenai kondisi tiket kemarin pada saat Lebaran. Jadi itu kita monitor betul-betul,” ucapnya.

Kendati demikian, aturan batas kenaikan ini hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi.

Menhub menegaskan bahwa pemerintah tidak mengintervensi harga tiket kelas bisnis karena segmen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.

“Kecuali bisnis ya, kita nggak mengatur bisnis. Itu kan bisnis buat orang yang mampu,” tutur Menhub menutup keterangannya. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x