Komnas HAM Desak Pemerintah Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

TGPF dinilai penting untuk memastikan pengungkapan kasus berjalan transparan dan akuntabel

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mendesak Menteri Koordinator Hukum dan HAM Imipas mengambil inisiatif membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Desakan ini muncul seiring menguatnya tuntutan publik agar kasus diungkap secara menyeluruh dan transparan.





Amiruddin melihat ada tiga faktor pendorong pembentukan TGPF ini. Pertama, penyelidikan dan penyidikan oleh TNI semata-mata atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus akan rendah legitimasinya di mata publik karena ruang untuk publik akan terbatas mengetahui proses dan perkembangan penyidikan.

“Sebab ruang untuk publik akan terbatas untuk bisa mengetahui proses dan perkembangan penyidikan. Karena proses penegakan hukum di internal TNI terkesan sangat tertutup,” kata Amiruddin pada Jumat (10/4/2026).

Faktor kedua adalah adanya trauma masa lalu di mana banyak peristiwa pelanggaran hukum dan HAM yang diperiksa oleh TNI hampir tidak ada kejelasan ujungnya, bahkan kasusnya bisa menguap begitu saja. Hal ini menimbulkan keraguan publik terhadap proses penegakan hukum internal TNI.

Faktor ketiga, penyelidikan dan penyidikan oleh TNI akan bermasalah jika dilihat dari KUHAP yang baru. KUHAP Militer yang diatur UU No. 31/1997 normanya sudah tertinggal jauh dari KUHAP yang sekarang berlaku, terutama terhadap perlakuan kepada saksi dan korban.

“Untuk mengatasi ketiga persoalan itu, ada baiknya Menko Kumham Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini,” katanya.

Baca Juga : Polri Buka Posko Aduan Kasus Andrie Yunus

Amiruddin menegaskan TGPF juga bisa menjaga agar proses hukum tidak berhenti hanya pada empat nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI sebelumnya. TGPF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi.

“Di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut,” tambahnya.

Desakan pembentukan TGPF ini sejalan dengan tuntutan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan yang mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivisnya. Ruang publik juga mendesak TGPF dibentuk agar kasus ini diungkap secara menyeluruh dan tidak menguap seperti kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x