Pemerintah Siapkan RUU Perumahan, Rumah Subsidi Naik Jadi 350 Ribu Unit

Skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga tetap 5 persen dan tenor hingga 30 tahun

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan.

Regulasi ini dirancang untuk mengatasi hambatan utama dalam sektor properti, khususnya mengenai penyediaan lahan dan skema pembiayaan hunian bagi masyarakat luas.





Penyusunan RUU ini telah mendapat restu dari Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo.

Menteri yang akrab disapa Ara ini menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja cepat guna memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam ekosistem perumahan nasional.

Baca Juga: Impor Jam Tangan Mewah Diperketat 

“Pak Hashim sudah setuju semua dan kita umumkan kita sudah siap membuat RUU Perumahan. Kita atur semua soal lahan, pembiayaan, dan hal lainnya di situ,” ujar Ara di Jakarta, Selasa (10/3).

Pemerintah optimistis pembahasan regulasi ini akan berjalan lancar dengan dukungan Komisi V DPR RI.

Selain melalui regulasi, pemerintah juga telah mengambil langkah nyata dengan meningkatkan kuota rumah subsidi dari 220 ribu menjadi 350 ribu unit per tahun.

Baca Juga: Dua Kapal Pertamina Berhasil Keluar dari Zona Perang Iran Vs Amerika-Israel 

Skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pun diperkuat dengan bunga tetap 5 persen dan tenor hingga 30 tahun untuk meringankan beban rakyat.

Kehadiran RUU ini disambut positif oleh pelaku usaha. Direktur Pesona Kahuripan Group, Angga Budi Kusuma, menyatakan bahwa undang-undang tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelaraskan perbedaan aturan perizinan antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ini menjadi kendala pembangunan.

Melalui penguatan regulasi terpusat, pemerintah berharap dapat menciptakan “super team” dalam ekosistem perumahan.

Tujuannya adalah mempercepat penyediaan hunian yang adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x