VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung memberhentikan sementara tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Ketiganya diduga terlibat pengurangan nilai pajak yang merugikan negara hampir Rp 60 miliar.
DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan menegaskan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun. Langkah pemberhentian sementara ini diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang sedang menjalani penahanan.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” tegas DJP dalam keterangan resminya, Minggu (11/1/2026).
DJP berjanji akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat. Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Institusi perpajakan ini juga menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak mengganggu hak wajib pajak.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait. DJP juga akan menguatkan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Baca Juga : Delapan Orang Diamankan KPK dalam OTT Suap Pajak di Kanwil DJP Jakut
“DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan karena ada potensi kekurangan bayar.
PT Wanatiara Persada mengajukan sanggahan atas hasil pemeriksaan tersebut. Dalam proses sanggahan inilah terjadi tawar menawar yang melibatkan perusahaan dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. Dari transaksi tersebutlah kebocoran pajak terdeteksi oleh komisi anti rasuah.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan penerima suap, yakni Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai). Sementara dua tersangka pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak PT WP) dan Edy Yulianto (Staf PT WP). (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total


