Terkuak! KPK Temukan Praktik “Kickback” di Skandal Korupsi Kuota Haji

Pembagian yang tidak sesuai aturan ini menjadi titik awal terungkapnya kasus korupsi

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya. Temuan ini terungkap selama proses penyidikan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan praktik kickback ini ditemukan seiring dengan investigasi peran berbagai pihak dalam pembagian kuota yang melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.





“Kemudian juga dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain di sana,” ujar Asep di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Asep menjelaskan kuota tambahan 20.000 yang seharusnya dibagi sesuai aturan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru dibagi menjadi 50-50 atau masing-masing 10.000. Pembagian yang tidak sesuai aturan ini menjadi titik awal terungkapnya kasus korupsi.

Lembaga antikorupsi itu mengingatkan bahwa kuota tambahan tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Arab Saudi kepada negara Indonesia, bukan kepada perorangan atau pejabat tertentu. Kuota diberikan setelah Presiden Joko Widodo menceritakan lamanya antrean calon jamaah haji Indonesia yang mencapai 47 tahun kepada Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman.

“Kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa,” tegasnya.

Baca Juga : Hakim Tolak Eksepsi Nadiem dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp2,18 Triliun

Sementara itu, KPK masih mendalami peran pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus ini. Asep menyatakan Fuad Hasan masih dicekal berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditemukan.

“Masih didalami,” jelasnya saat ditanya soal peran pemilik Maktour.

KPK mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antikorupsi itu mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.

Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x