KPK Tunggu Audit BPK Terkait Kerugian Negara pada Kasus Haji

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Gedung Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) (dok.Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa lalu.





Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formal maupun materiel.

Baca Juga: Politisi Mau Daftar Jadi Bos OJK? Ini Syaratnya 

KPK memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan transparan sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan dalam proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

KPK mengungkapkan bahwa penyidikan kini tengah memasuki tahap finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Cabut Izin Agen Pekerja Berlakukan Pungutan Liar 

Sebelumnya, BPK telah mengonfirmasi bahwa 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 masuk dalam lingkup keuangan negara.

Berdasarkan penghitungan awal, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini telah menyeret dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain itu, KPK juga telah mencegah pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri guna kelancaran penyidikan.

Di sisi lain, permohonan praperadilan Yaqut telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Februari 2026 mendatang. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan tetap melanjutkan progres penyidikan hingga perkara ini siap dilimpahkan ke persidangan tipikor. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden 

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x