VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Yayasan Hong Yan Peduli Pekerja Migran (PMI) mengungkap temuan mengejutkan bahwa hampir 90% pengaduan yang diterima berkaitan dengan praktik pungutan berlebih atau overcharging. Praktik ini diduga bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah pada pelanggaran undang-undang pelindungan yang lebih berat.
Ketua Yayasan Hong Yan Faisal Soh memaparkan temuan tersebut langsung di hadapan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dalam audiensi di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Faisal juga menyoroti adanya dugaan kolaborasi antara oknum di tingkat daerah dengan pihak agensi melalui aliran “uang job” untuk memuluskan penempatan pekerja.
Faisal mengakui tantangan terbesar dalam memberantas praktik ini adalah masalah pembuktian. Para oknum dinilai tidak meninggalkan jejak fisik, namun dalam beberapa kasus yayasannya berhasil mengamankan bukti meski masih terbatas.
“Selain merugikan pekerja secara personal, analisa mendalam kami menunjukkan adanya potensi kerugian pajak negara dari pajak penghasilan yang tidak terlaporkan akibat praktik ini,” tegas Faisal.
Menanggapi temuan tersebut, Mukhtarudin membeberkan modus yang kerap ditemukan di lapangan yakni perusahaan memiliki izin resmi dan job order, namun tidak ada aktivitas penempatan secara administratif selama bertahun-tahun. Di balik legalitas itu, perusahaan justru melakukan penempatan nonprosedural.
Mukhtarudin menegaskan tidak akan mentoleransi perusahaan penempatan yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Proses akreditasi ketat sedang dilakukan terhadap seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah.
Baca Juga : Perlindungan PMI Jadi Prioritas Pelayanan Publik Kabupaten Gresik
“Saya tidak mau toleransi. Lebih baik kita punya sedikit perusahaan tapi betul-betul bagus dan mantap, daripada banyak tapi bermasalah,” ujar Mukhtarudin.
Ia menekankan akar masalah PMI selama ini bersumber dari hulu, bukan hilir. Pengawasan ketat akan dilakukan terhadap seluruh aktor di hulu mulai dari perusahaan penempatan, balai pelatihan, hingga internal kementerian sendiri.
“Masalah kita itu di hulu. Kenapa ada masalah di hilir? Karena hulunya bermasalah,” katanya.
Mukhtarudin juga menyoroti rendahnya kompetensi sebagai akar masalah utama PMI. Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas SDM dari lower skill menuju middle dan high skill, dengan penguasaan bahasa dan keterampilan teknis dasar sebagai syarat mutlak keberangkatan.
Faisal juga memberikan catatan kritis terkait implementasi Peraturan Menteri Pasal 17 mengenai kewajiban sertifikasi bahasa. Aturannya dinilai ada, namun sosialisasinya kepada pihak BP3MI di daerah nyaris tidak ada sehingga menciptakan celah di lapangan. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber
Baca Berita Lainnya di Google News


