KPK Sita SGD 8.000 saat Geledah KPP Jakut Terkait Kasus Dugaan Suap Pajak

Selain valuta asing, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Juru bicara KPK, Budi Prasetyo (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura dalam penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (Jakut) terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penggeledahan berlangsung selama 11 jam, mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB pada Senin (12/1/2026) kemarin. Selain valuta asing, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.





“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8.000,” ujar Budi kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

KPK juga menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Penyidik mengamankan rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara.

Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakut. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu.

Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan PT Wanatiara Persada. KPK menyebut ada dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak.

Baca Juga : Terkuak! KPK Temukan Praktik “Kickback” di Skandal Korupsi Kuota Haji

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar. Tersangka Agus Syaifudin kemudian diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ Rp 23 miliar untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak yang masih ditunggak.

KPK menduga ada uang yang mengalir ke para pejabat pajak di Jakut dari total Rp 23 miliar tersebut. PT WP disebut sempat keberatan dengan permintaan dari Agus Syaifudin dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak. KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, tiga tersangka penerima suap yakni Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai). Sementara dua tersangka pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak PT WP) dan Edy Yulianto (Staf PT WP). (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x