Penonaktifan PBI-JKN Perintah Presiden? Ini Penjelasan Mensos

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 sebenarnya mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) dilakukan murni berdasarkan pemutakhiran data, bukan atas instruksi Presiden.

Hal ini disampaikan untuk meluruskan pernyataan salah satu wali kota yang menyebut penghapusan bantuan iuran BPJS tersebut seolah-olah merupakan perintah langsung dari Kepala Negara.





Mensos menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 sebenarnya mengatur penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan tunggal program bantuan sosial, bukan perintah penonaktifan.

Baca Juga: Program MBG Diklaim Serap 897 Ribu Lapangan Kerja 

Keputusan penetapan maupun penonaktifan peserta sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Sosial yang mengacu pada validitas data di lapangan.

“Hari ini saya kirim surat kepada wali kota dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan. Keputusan penonaktifan berpedoman pada DTSEN, jadi tidak ada perintah Presiden untuk itu,” ujar Saifullah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Langkah penonaktifan diambil karena Kemensos menemukan ketidakteraturan sasaran.

Baca Juga: DPR: Mafia Merajalela Jadi Penyebab Emas Antam Langka 

Berdasarkan data terbaru, terdapat lebih dari 15 juta penduduk kategori mampu (desil 6-10) yang masih menerima bantuan.

Sebaliknya, ada sekitar 54 juta jiwa penduduk rentan (desil 1-5) yang justru belum terakomodasi dalam kuota nasional PBI-JKN yang saat ini dipatok sebesar 96,8 juta jiwa.

Meskipun dilakukan pembersihan data, Kemensos memastikan peserta yang dinonaktifkan namun merasa masih berhak tetap memiliki kesempatan melakukan reaktivasi melalui mekanisme yang tersedia.

Kepala daerah juga diimbau untuk proaktif mengajukan usulan penambahan kuota jika ditemukan warga miskin di wilayahnya yang belum terdaftar.

Melalui sinkronisasi DTSEN bersama BPS, pemerintah pusat berharap distribusi bantuan kesehatan menjadi lebih inklusif dan tepat sasaran. (af/hi) 

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x