Menaker Minta Semua Instansi Patuhi Kuota Pekerja Disabilitas 2 Persen

Pemerintah tekankan penyandang disabilitas berhak memiliki hak yang sama

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mendesak seluruh kementerian/lembaga (K/L), serta BUMN/BUMD untuk mematuhi amanat konstitusi dengan mempekerjakan minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas dari total pegawai.

Hal ini disampaikan guna memastikan terwujudnya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.





Menaker menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja dan memperoleh penghidupan layak.

Baca Juga: DPR: Mafia Merajalela Jadi Penyebab Emas Antam Langka 

Saat ini, Kemnaker melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus terus menggenjot program pelatihan bagi penyandang tunanetra, tunarungu, dan tunadaksa agar memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan industri.

“Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama. Kami mendorong seluruh K/L memastikan implementasi aturan kuota 2 persen berjalan optimal,” ujar Yassierli diterima di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Selain isu inklusi, Yassierli juga mengajak K/L untuk memperluas kolaborasi di bidang pelatihan vokasi.

Kemnaker menyatakan kesiapannya memfasilitasi 42 Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas di berbagai daerah sebagai pusat pengembangan instruktur, penyusunan SKKNI, hingga sertifikasi kompetensi untuk mendukung kebutuhan spesifik masing-masing kementerian.

Namun, tantangan besar masih membayangi sistem informasi pasar kerja nasional.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengungkapkan tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2023 masih sangat rendah, yakni di bawah 10 persen.

Baca Juga: Program MBG Diklaim Serap 897 Ribu Lapangan Kerja 

Kondisi ini membuat kebijakan pelatihan seringkali sulit tepat sasaran.

Guna mengatasi hal tersebut, Kemnaker meminta bantuan instansi pemerintah yang memiliki jejaring perusahaan untuk mewajibkan pelaporan lowongan melalui sistem SIAPkerja atau Karirhub.

Dengan data yang akurat dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah optimis dapat menekan angka pengangguran sekaligus menjamin hak bekerja bagi kelompok rentan. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x